Jakarta -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mendapatkan tabungan hari tua (THT) dengan total Rp 6,2 miliar. PT Taspen (persero) menyerahkan dokumen tabungan secara simbolis kemarin.
Selain anggota DPR, tabungan hari tua juga diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tak hanya tabungan, anggota DPR yang tak lagi menjabat juga akan mendapatkan uang pensiun bulanan. Berikut berita selengkapnya:
PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT dengan jumlah manfaat untuk anggota DPR sebesar Rp 6,21 miliar dan anggota DPD Rp 1,36 miliar.
"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Ini artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp 11,73 juta.
Dari anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019, terdapat 298 dan 44 orang jumlah anggota yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024.
Adapun penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Penyerahan THT ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) di Gedung DPR RI. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto serta pimpinan DPD RI.
Penyerahan dokumen pembayaran telah dimulai pada 23 September 2019 dan berakhir pada 8 Oktober 2019.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan uang pensiun ini akan diberikan setiap bulan kepada anggota.
"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Iqbal mengatakan, uang pensiun ini akan diberikan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Kemudian bisa dilanjutkan dan diterima manfaatnya oleh istri jika anggota tersebut meninggal.
"Uang pensiunnya akan diberikan sampai (anggota DPR meninggal). Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," imbuh dia.
Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
Dari anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019, terdapat 298 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024. Ini artinya ada 258 orang anggota DPR yang akan mendapatkan uang pensiun bulanan.
Selain pensiun untuk anggota yang tak lagi melanjutkan, setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp 11,73 juta.
Eks anggota DPR Fahri Hamzah mengungkapkan dana pensiun dan THT sudah otomatis di sistem penggajian mereka. Sehingga hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kita kan sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis. Tapi itu jauh lebih kecil dari penghasilan istri saya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, dirinya memang sudah lama bekerja di parlemen. Di MPR selama 2 tahun, anggota DPR 15 tahun. "Berarti sekitar 17 tahun full kerja untuk negara," kata dia.
Fahri mengatakan, uang pensiun yang ia dapatkan nantinya akan digunakan untuk teman-teman yang selama ini membantunya bekerja. Misalnya staf yang sudah bekerja dengan Fahri selama 15 tahun.
"Habis pensiun ini saya mau tidur lah, istirahat. Kita lima belas tahun enggak tidur bos, bahkan sejak mahasiswa mana pernah tidur. Makanya mau tidur dulu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman