Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan memang banyak nasabah yang akhirnya memilih untuk take over atau memindahkan KPRnya ke bank lain.
Menurut dia, take over yang dilakukan oleh debitur akan terasa jika bank pemberi KPR sebelumnya lebih tinggi dibanding bank baru.
"Misalnya bank yang sebelumnya bunga hanya fix sebentar lalu berikutnya bunga mengambang dan cicilan terasa berat. Kalau pindah ke bank dengan bunga yang lebih murah, maka cicilan juga akan lebih murah," kata Andy saat dihubungi detikcom, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan kalau ingin pindah KPR bank yang baru akan memberikan skema bunga yang sesuai keinginan. Misal flat atau fixnya cukup lama dan bunga atau cicilan lebih rendah," imbuh dia.
Salah satu nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk, Dania mengaku sudah memindahkan KPR nya ke bank lain. Yakni CIMB Niaga.
Saat itu awal 2018 dia mengaku sangat berat untuk membayar cicilan di BTN di tahun kedua setelah masa flat habis. Awal kredit, dia mendapatkan fasilitas kredit dengan bunga 8% untuk flat 2 tahun dengan masa cicilan 20 tahun.
"Setelah flatnya habis 8%, jadilah dia naik ke 11%. Sesak napas saya rasanya kalau harus mengikuti bunga yang terlalu tinggi. Akhirnya saya cari informasi untuk take over dan dapat penawaran menarik dari bank lain," ujar dia.
Di bank yang baru, Dania mendapatkan bunga KPR 6% flat selama 5 tahun. Bunga ini bahkan jauh lebih kecil dibandingkan bunga flat pada bank sebelumnya.
Dia menyebut di bank yang baru, dia mendapatkan informasi dari marketing. Ada dua penawaran yakni pengurangan jumlah cicilan atau tenor yang berkurang.
"Aku pilih cicilan di range yang sama aja seperti di bank sebelumnya. Tapi tenor berkurang, ya aku bisa dapat tenor 13 tahun lah totalnya dari 20 tahun di bank sebelumnya," imbuh dia.
Saat mengajukan take over, Dania mengatakan dia dikenakan biaya 1% untuk pembayaran penalti. Besarannya tergantung dari pinjaman nasabah di awal.