Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
"Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Dia bilang, tugas Kemenko Bidang PMK antara lain membahas mengenai pendidikan dari level terendah hingga tinggi, kesehatan, bantuan sosial (bansos), termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," ungkap dia.