Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Darmin Tak Berani Utak-atik

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Darmin Tak Berani Utak-atik

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 07:31 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Darmin Tak Berani Utak-atik
Foto: Pradita Utama

Ribuan buruh menggelar aksi di DPR hari ini. Buruh menuntut tiga hal, salah satunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3. Buruh menolak kenaikan iuran ini karena akan menekan daya beli.

"Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Patut diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi di seluruh kelas dan kelompok pada 1 Januari 2020. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.


Hide Ads