Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan ini merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang dengan skema gotong royong. Di mana yang sehat membantu yang sakit.
"Saat kita tidak menggunakan kita beramal membantu yang sakit," kata Fachmi di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini banyak peserta yang tidak membayar premi khususnya pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau para pekerja non informal. Kebanyakan, peserta ini hanya memanfaatkan layanan ketika jatuh sakit dan begitu sehat kembali tidak lagi membayarkan iuran.
Menurut Fachmi, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal Januari 2020 pun relatif bisa dipenuhi oleh masyarakat. Caranya adalah dengan mencicil besaran premi setiap harinya.
"Kalau iuran naik dua kali lipat narasinya tidak gitu," jelas dia.
Dikatakan Fachmi, kenaikan iuran yang telah diusulkan oleh Pemerintah paling besar menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa yang jika dicicil bisa sebesar Rp 5.000 per hari. Sehingga, kenaikan iuran ini dianggap tidak memberatkan masyarakat.
Apalagi, jika peserta PBI baik pusat maupun daerah pun tidak perlu bingung lantaran iurannya dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN.
"Jadi kalau iuran naik, Pemerintah telah berkontribusi 80%, salah besar kalau ini jadi beban masyarakat, karena ini sebenarnya Pemerintah yang paling besar," ungkap dia.
(hek/ara)