Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan rencana Pemerintah menambal defisit belum bisa dilakukan meskipun dananya sudah disiapkan.
"Iya (belum cair) tadi dananya sudah ada," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Pemerintah menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019. Total dana yang akan dibayarkan Pemerintah sekitar Rp 13,56 triliun.
Modal dari pemerintah akan bertambah sekitar Rp 5 triliun dari konsistensi BPJS Kesehatan menjalankan bauran kebijakan atas rekomendasi BPKP, potongan cukai rokok, dan intersep DAU atas tunggakan Pemda. Sehingga, pada akhir tahun 2019 sisa defisinya sebesar Rp 14,28 triliun.
Sisa defisit sebesar Rp 14,28 triliun akan ditambal pada akhir 2020 dari keuangan BPJS Kesehatan yang surplus sebesar Rp 17,2 triliun. Jika dihitung, maka akhir 2020 defisit tertutup dan BPJS Kesehatan memiliki sisa surplus sekitar Rp 2,92 triliun.
Angka surplus keuangan BPJS Kesehatan ini sudah memperhitungkan penyesuaian premi semua kelompok pada 1 Januari 2020. Di mana, PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa, peserta mandiri kelas I Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Oleh karena itu, penambalan defisit keuangan ini juga perlu dukungan dari pihak manajemen BPJS Kesehatan sendiri dalam menjalankan bauran kebijakan rekomendasi BPKP sekaligus konsisten memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) ke depan.
Meski demikian, Mardiasmo menegaskan bahwa skema tersebut baru bisa dilaksanakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi untuk semua kelompok.
Apalagi, dikatakan Mardiasmo, pihak Kementerian Keuangan sudah menyiapkan enam hingga tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan untuk mencairkan dana penyesuaian yang akan dibayarkan untuk menambal defisit.
"Jadi ini perlu PMK tidak bisa langsung dari Perpres. Karena perbendaharaan tidak bisa motong sebelum ada dasar hukumnya, ada 6-7 PMK untuk bisa mengeksekusi itu," ungkapnya.
(hek/ara)