PPA Sulit Berubah Menjadi AMC

PPA Sulit Berubah Menjadi AMC

- detikFinance
Jumat, 11 Nov 2005 18:01 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dipastikan tidak akan menjadi Assets Management Credit (AMC), sebuah lembaga khusus untuk menangani kredit bermasalah bank. Pihak perbankan dinilai yanag paling tepat untuk membentuk lembaga baru ini."Kalau PPA tidaklah, karena Keppres kita sudah jelas dan jika itu dilakukan berarti keluar dari koridor. Kalau kalangan bank itu ide bagus asal komitmennya bagus," kata Direktur Utama PPA Mohammad Syahrial di kantor PPA, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (11/11/2005).Pembentukan AMC, menurut Syahrial, diperlukan peraturan dan UU AMC. Seperti halnya PPA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)."Peraturan ini penting karena AMC melakukan penyehatan terhadap kredit macet bukan hanya kondisi suku bunga tapi dari segi bisnis yang terus menerus. Jadi harus ada streamlining nilai utang," ujarnya.Selain itu juga harus ada penyesuaian kembali utang-utang perusahaan, sehingga perangkat hukumnya harus jelas. Sehingga AMC tidak bisa langsung jalan karena harus ada peraturan pendukung yang harus dibenahi."Pelajaran yang kita dapat dari BPPN harus diterapkan dulu recovery ratenya, jangan ribut setelahnya. Seluruh stake holder harus jelas menetapkan recovery rate," ungkap Syahrial. Menurut Syahrial, jika nantinya AMC dibentuk kalangan perbankan, maka bank-bank bisa servicing dan membantau untuk debt servicing serta restrukturisasinya. Namun ini harus dilihat dulu unsur kolektibilitasnya. "Kalau sebelumnya kolektibilitas 3,4,5 sudah dialihkan. Padahal kolektibilitas 3 masih bayar bunga dan recoverynya masih bisa 100 persen. Jadi harus dipilah-pilah," tuturnya.Di luar negeri, lanjut Syahrial, keberadaan AMC ini masih banyak dan berjalan terus. Seperti misalnya Korea Assets Management yang didirikan pemerintah dan undang-undangnya membolehkan melakukan penyesuaian utang.Pembentukan AMC ini juga, kata Syahrial, bisa lewat maksimalisasi unit dibawah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), karena LPS memiliki unit loan work out. Alternatif lainnya, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penyesuaian penghitungan utang. Sebenarnya, kata Syahrial, AMC adalah wacana lama, karena dulu bank punya Special Purpose Vehicle (SPV) sehingga problem loan diurus perusahaan lain. "Masalahnya kalau swasta gampang melakukan penyesuaian utang, tapi pemerintah susah karena aset negara sehingga harus ada persetujuan DPR," tandasnya. (ir/)

Hide Ads