Jakarta -
Iuran BPJS per 1 Januari 2020 naik 100 persen. Untuk iuran bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pemerintah akan memberikan subsidi dan saat ini masih dalam pembahasan.
"Ini baru dibahas mengenai membantu PBPU supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada wartawan saat mendampingi Wapres Ma'ruf Amin meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2019).
Lantas bagaimana tindak lanjut dari rencana tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membahas sscara informal dengan menteri-menteri yang menangani BPJS Kesehatan. Pertemuan ini sebagai bagian dari upaya Terawan agar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III tidak naik.
"Nah ini saya (akan) ke Istana. Kan ketemu teman-teman menteri," ujar Terawan di Jakarta, Jumat kemarin (8/11/2019).
Terawan melanjutkan pertemuan dengan para menteri bukan dalam bentuk rapat, melainkan hanya bersifat informal
"Ini kan pas ada acara kebetulan. Kan kadang-kadang kita perlu (membahasnya) informal. Gitu lho," kata mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu.
Dia belum bisa menyampaikan berapa subsidi yang akan diberikan. Tapi pada intinya subsidi diberikan agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas kelas III PBPU.
"(Besaran subsidinya) ya pokoknya yang membuat dia (iurannya) ndak naik," tambahnya.
Wacana tersebut pun sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Terawan usai acara prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Sekarang Pak Terawan lagi di dalam, saya kira (iya melaporkan ke Jokowi)," kata Mensesneg Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2019).
Menurut Pratikno, wacana pemberian subsidi pada iuran BPJS Kesehatan kelompok 3 mandiri akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," jelas dia.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap iuran kelas 3 peserta mandiri BPJS Kesehatan tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa. Padahal, pada 1 Januari 2020, seluruh iuran peserta BPJS naik 100%. Khusus untuk kelas 3 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Salah satu upaya yang lagi dikejar Terawan adalah meminta adanya subsidi bagi peserta mandiri khususnya kelas 3 BPJS Kesehatan. Dengan adanya subsidi maka iuran yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," kata Terawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Terawan mengaku untuk saat ini akan menyambangi beberapa menteri dan pejabat terkait guna melancarkan keinginannya memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Beberapa pejabat yang akan didatangi adalah Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Dia pun mengaku belum bisa menyampaikan target wacana pemberian subsidi kelas 3 mandiri bisa direalisasikan.
"Pasti selalu ada peluang, urung ono (belum ada) keputusan, jadi saya ke Mensesneg dulu nanti ke PMK ke ini tak roadshow," jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman