Danareksa Tawarkan Imbal Hasil Reksa Dana Terproteksi 12%

Danareksa Tawarkan Imbal Hasil Reksa Dana Terproteksi 12%

- detikFinance
Senin, 14 Nov 2005 17:49 WIB
Jakarta - Di tengah lesunya pasar reksa dana, Manajer Invetasi (MI) berlomba-lomba untuk menawarkan reksa dana terproteksi. Tidak ketinggalan PT Danareksa Investment Management (DIM) juga menawarkan reksa dana terproteksi hingga maksimal Rp 1 triliun.Sebelumnya, MI yang telah menerbitkan reksa dana jenis ini adalah PT Schroeders, PT BNI Securities, dan PT Trimegah Sekuritas, ABN Amro. "Saat ini merupakan saat yang tepat untuk masuk ke pasar obligasi, karena dengan inflasi saat ini harga obligasi akan terkoreksi ke harga yang terbaik," kata Direktur Utama DIM Priyo Santoso dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/10/2005). Menurut Priyo, penerbitan produk reksa dana terproteksi dengan jangka waktu satu tahun ini bukan produk pengalihan akibat redemption. "Karena kami tidak tekena imbas redemption yang lalu," ujar Priyo. Saat ini dana kelolaan Danareksa tersisa Rp 1,5 trilun turun dibandingkan dengan posisi tertinggi pada Maret 2005 Rp 10,1 triliun. Reksa dana yang ditawarkan memiliki portofolio surat utang negara (SUN) seri VR dengan peringkat A+ (A plus) 90 persen dan sisanya obligasi korporasi dengan peringkat BBB hingga A. Priyo menjelaskan, investor diperbolehkan mencairkan dananya (redemp) minimal tiga bulan setelah investasi terhitung 14 November 2005, dengan pinalti 5 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). "Setiap bulan, kami batasi redemption 10 persen dari NAB," kata Priyo. DIM menawarkan jumlah unit penyertaan sebanyak minimal Rp 250 miliar yang setara dengan 250 ribu unit dan maksimal Rp 1 triliun atau setara dengan 1 juta unit dengan nilai per unit Rp 1 juta. Investasi minimal Rp 50 juta dan investor memperoleh indikasi imbal hasil (yield) sebesar 12 persen net. Sedangkan Direktur Eksekutif DIM Muhammad Hanif mengatakan, monitoring Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terhadap produk reksa dana dan MI belum terlalu berjalan. Menurutnya, perkembangan reksadana tidak sebanding dengan perkembangan monitoring sehingga menjadi beban bagi Bapepam dalam melakukannya. "Agen penjual dan monitoring belum terlalu nyambung, bisa dibilang terjadi alpa monitoring," tutur Hanif. Mengenai RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak untuk reksa dana, Hanif meminta, agar MI diberikan penundaan. Ia juga meminta agar investor di beri insentif agar tertarik berinvestasi. dalam bentuk pengenaan pajak yang proporsional. "Investor jangka panjang juga tolong diberi insentif, jangan yang satu minggu dikenai 20 persen sementara yang 20 tahun dikenakan pajak juga 20 persen," tandasnya. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads