Sikap LPS Terkait Penyelamatan Bank Muamalat

Sikap LPS Terkait Penyelamatan Bank Muamalat

Muhammad Aminudin - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2019 17:35 WIB
Foto: Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) M Yusron (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum dapat melakukan langkah apapun terkait Bank Muamalat. Karena upaya penyelamatan bank syariah tertua itu tengah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk Bank Muamalat ini, masih kewenangannya di OJK. Karena OJK sebagai otoritas perbankan," ungkap Sekretaris LPS M Yusron usai kepada wartawan di Hotel Tugu Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).

Yusron mengaku, pihaknya belum mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi pada Bank Muamalat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita (LPS) belum tahu kondisinya seperti apa. Dan memang belum, diserahkan kepada kami," tegasnya.


Menurut dia, OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan, dan akan lebih mengetahui kondisi Bank Muamalat saat ini.

"Dan kita belum dapat informasi apapun dari OJK sebagai otoritas pengawas perbankan," tuturnya.

Yusron mengaku, sedikit informasi yang di dapatkan menjelaskan bahwa OJK tengah berupaya menguatkan Bank Muamalat dari segi permodalan.

"Proses yang kami tahu, OJK sebagai otoritas perbankan bersama Bank Muamalat sedang melakukan penguatan modal bank tersebut," aku Yusron.

Pihaknya berharap, langkah OJK menyelamatkan Bank Muamalat dapat membuahkan hasil. Sehingga bank syariah tersebut, kembali beroperasi normal kembali.

"Mudah-mudahan kondisi bank tersebut (Muamalat) semakin membaik. Dapat modalnya semakin kuat, dan beroperasi secara normal," tegasnya.


Yusron menambahkan, ada batasan kewenangan antara OJK dan LPS dalam melakukan penanganan terhadap perbankan.

LPS merupakan lembaga terakhir yang baru akan bertindak, setelah OJK menyerahkan perbankan yang gagal diselamatkan.

"Jadi ada batasan, kewenangan OJK dan LPS dalam menangani perbankan. Jika telah dinyatakan OJK tak mampu diselamatkan, baru akan diserahkan kepada kami," pungkasnya.

Sepanjang 2019 ini, LPS telah menangani 101 perbankan, satu diantaranya perbankan umum sisanya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


(dna/dna)

Hide Ads