Perbankan Syariah Keberatan 'Disapih' dari Induknya

Perbankan Syariah Keberatan 'Disapih' dari Induknya

- detikFinance
Sabtu, 19 Nov 2005 15:58 WIB
Jakarta - Perbankan syariah menyatakan keberatannya terhadap usulan spin off atau pemisahan dengan bank induknya sesuai RUU Perbankan Syariah. Perbankan syariah menilai, pemisahan dari induk perusahaan justru akan menghambat dan mematikan perkembangan bank syariah. Demikian rangkuman pendapat dari sejumlah praktisi perbankan syariah yang mencuat dalam seminar bertajuk 'Ada apa dengan RUU Perbankan Syariah' di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (19/11/2005)."Spin off harus melihat kondisi perbankan syariah di lapangan. Kalau banknya besar, mungkin tidak terlalu masalah. Kalau banknya kecil, akan sangat sulit," kata Ari Purwandono, Senior Vice President Bank Niaga Syariah.Hal senada disampaikan oleh Delyuzar Syamsi, pemimpin cabang BNI Syariah di Wisma Kyoei Price, Jakarta. Menurutnya, dengan spin off, maka perkembangan bank syariah bisa terhambat karena tidak bisa jadi satu dengan bank konvensional."Kita perlu mengkaji lagi apakah Rp 1 triliun itu memadai, karena saya dengar dari bank lain sebenarnya dengan modal Rp 350-500 miliar saja sudah cukup untuk spin off. Tetapi permasalahannya adalah perkembangan syariah yang justru akan terhambat dengan adanya spin off," ujarnya.Dalam RUU perbankan syariah diusulkan agar perbankan syariah di spin off dan berdiri dengan badan hukum sendiri.Anggota Komisi XI DPR RI dari FPKB, H. M. Yusuf Faisal mengatakan, badan hukum dalam bentuk PT dimaksudkan agar UU perbankan syariah menjadi lebih sederhana dan relatif jauh lebih komperehensif dibandingkan koperasi dan perusahaan daerah.Implikasi bentuk bank syariah sebagai PT menurut Yusuf adalah bank konvensional yang telah memilki unit usaha syariah harus melakukan spin off. Sementara Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah meminta agar dibentuknya RUU ini bisa memfasiliasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Saat ini masalah spin off sedang dibahas secara intensif oleh BI. Ditambahkan, BI sebenarnya telah menurunkan persyaratan modal minimum untuk melakukan spin off dari Rp 3 triliun menjadi Rp 1 triliun. "Yang jadi permasalahan adalah kita mau kembangkan bank syariah. Untuk spin off menurut pendapat saya sebaiknya dibatasi misalnya kalau banknya sudah mencapai sekian persen dari market share, baru di spin off sehingga UU-nya untuk pengembangan jangan diketatkan," urai Fadjrijah.Untuk mencapai market share yang tinggi, kata Fadjrijah, maka pemasarannya pun harus diperlonggar. "Produk perbankan syariah harusnya bisa dipasarkan dimana saja asal bukunya dipisahkan sehingga perkembangannya jadi lebih cepat," tegasnya. Fadjrijah juga membandingkan dengan Malaysia yang produk perbankan syariahnya ditawarkan di satu teler dengan perbankan konvensional. "Setelah itu baru dalam pembukuannya dipisah. Sedangkan ddi Indonesia hal ini masih harus dipertimbangkan," katanya.Spin Off Dewan Syariah NasionalNamun demikian, para praktisi perbankan itu mendukung spin off Dewan Syarian Nasional (DSN) dari MUI. Pemisahan itu diharapkan bisa membuat kerja DSN lebih efektif dan independensinya bisa berjalan.Selanjutnya DSN bisa bersinergi dengan BI untuk mempermudah pengawasan dan menghindari tumpang tindih dalam kebijakan dan operasional pembinaan dan pengawasan perbankan syariah.Setujui SanksiPraktisi perbankan juga menyatakan dukungan atas usulan Komisi IX tentang sanksi pidana bagi direksi bank syariah yang tidak melaksanakan prinsip syariah. "Tidak keberatan selama bank konvensional seperti itu, bank syariah harus seperti itu," kata Dirut Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi. Sementara Ari Purwandono mengatakan, sanksi ini paling tidak akan membawa pengaruh karena perbankan syariah di Indonesia masih baru dan berkembang. Untuk itu Ari meminta agar peraturannya tidak terlalu menakuti. Delyuzar Syamsi mengakui, aturan tersebut memang akan memberatkan. Namun ia meminta agar semua pihak melihat dari sisi positifnya karena mendorong perbankan syariah di Indonesa menjadi lebih profesional. Sementara Yuslam berharap adanya UU perbankan syariah bisa menjadi landasan hukum yang lebih kokoh. "Tapi kalau untuk mempercepat pertumbuhan, kami belum melihat itu," ujarnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads