DPR Terima Laporan Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum 2020, Faktanya?

DPR Terima Laporan Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum 2020, Faktanya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 12 Des 2019 19:09 WIB
DPR Terima Laporan Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum 2020, Faktanya?
Foto: Nurcholis Ma'arif
Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik pada Januari 2020 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019.

Namun, salah satu anggota Komisi IX DPR RI Dari PDIP Abidin Fikri mengungkapkan ada temuan dari masyarakat terkait pembayaran iuran yang sudah naik 100%. Padahal belum sesuai dengan jangka waktu peraturan.

Dia mengungkapkan ada masyarakat Lamongan yang mengadu jika iurannya sudah naik. "Fakta di lapangannya seperti itu masyarakat sudah merasakan kenaikan iuran yang harusnya Rp 25.500 dia sudah bayar Rp 51.000," kata Abidin di komisi IX, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengungkapkan jika hal tersebut terjadi, maka apa langkah BPJS Kesehatan untuk proses pengembaliannya.

"Itu kan sistem, bukan terjadi pada satu orang saja. Itu melanggar Perpres. Padahal perpresnya baru berlaku 1 Januari 2020," jelas dia.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan memang sempat terjadi kasus tersebut.

"Saya turun ke lapangan ada peserta mandiri kelas II dan pembayarannya Rp 110.000. Begini, kadang di sistem perbankan itu tidak masuk dan balik lagi ke rekening peserta. Ada masalah dengan jaringan banknya, buktinya ada tapi uangnya tidak terkirim jadi di rekeningnya utuh," ujar Fachmi.


Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan itu merupakan hal teknis dalam kanal pembayaran di perbankan. Dia memastikan kondisi tersebut tak akan terjadi lagi pada 1 Januari 2020.

"Itu kami pastikan. Ada kasus-kasus teknis dan ada rekening peserta ter-debet dua kali dan angkanya double. Sedang menyelesaikan issue itu dengan bank BUMN," jelas dia.

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengungkapkan selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan billing terhadap iuran baru.

Jadi jika ada masyarakat yang membayar tanpa nomor referensi maka proses pemotongan dana belum terjadi.

"Kalau tidak ada nomor referensinya itu belum debet seakan-akan sudah transfer memang, tapi belum. Bulan berikutnya ada tagihan dua kali dsn ditagihkan bulan berikutnya," imbuh dia.


(kil/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads