BPJS Kesehatan pun merespons soal keluhan para distributor obat, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran utang layanan kepada rumah sakit. Untuk jasa obat-obatan menurut Iqbal bukan wewenang pihaknya.
Dia menjelaskan, obat-obatan didapatkan melalui proses bisnis antara rumah sakit dengan distributor obat. Untuk itu, soal pembayaran obat diberikan kepada pihak rumah sakit karena proses bisnisnya ada di sana.
"Distributor kerja sama dengan rumah sakit, dan bukan wewenang BPJS Kesehatan mengatur kerja sama rumah sakit dengan distributor obat. Karena kontrak B to B antara RS dan distributor," ucap Iqbal kepada detikcom, Minggu (15/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPJS kesehatan membayar RS (rumah sakit) tanggal 22 dan 29 November kemarin. Rp 9.137 triliun pada 22 November dan 29 November, Rp 3.342 triliun," papar Iqbal.
Dia menambahkan soal pembayarannya pun bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan.
"Klaim pembayaran bisa dicek di website BPJS Kesehatan per RS. Sampai dimana pembayaran yang dilakukan," ucap Iqbal.
Simak Video "Video: Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)