Nggak Lapor Aliran Devisa, Bank Siap-siap Kena Sanksi

Nggak Lapor Aliran Devisa, Bank Siap-siap Kena Sanksi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 20:15 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Untuk mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu lintas devisa (LLD). Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan BI No 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank).

BI bakal memberlakukan sanksi administratif untuk bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD. Nilai sanksi yang diberikan sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan.

"Kemudian sanksi untuk bank yang tidak menyampaikan laporan LLD akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada sanksi buat bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar. Sanksi tersebut adalah sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp 25.000 untuk setiap rincian baris (field) yang tidak besar, dengan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya kewajiban penyampaian laporan LLD berupa laporan RTE dan laporan DPDP sebagaimana dimaksud dalam PBI Nomor 18/10/PBI/2016 untuk penerimaan DHE non-SDA tetap berlaku sampai dengan penyampaian laporan LLD periode laporan Desember 2019 yang disampaikan bulan Januari 2020.


Peraturan yang akan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini memuat tentang penyampaian data dan keterangan termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).

"Pokok perubahan PBI ini termasuk penyesuaian cakupan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI," tulis pengumuman tersebut dikutip, Selasa (17/12/2019).


(kil/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads