Untuk ukuran Indonesia, menurut Indef, idealnya hanya terdapat 50-70 bank eksisting. Akan tetapi, saat ini jumlah bank eksisting di Indonesia sudah lebih dari 100 bank.
"Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat ketidakseimbangan pada persaingan Dana Pihak Ketiga (DPK)," demikian kesimpulan dalam catatan akhir tahun yang disusun tiga Ekonom Perempuan Indef Aviliani, Eisha Maghfiruha Rachbini dan Esther Sri Astuti, dikutip detikcom pada Sabtu (21/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konsolidasi Bank Umum, akan tetapi besaran modal inti yang dinaikkan hingga Rp 3 triliun untuk proses konsolidasi tersebut dinilai terlalu boros.
"RPOJK tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti dari OJK sebesar Rp 1 triliun (31 Desember 2020) dan naik bertahap hingga Rp 3 triliun (31 Desember 2022) untuk proses konsolidasi bank dinilai terlalu besar," tulisnya.
OJK dinilai perlu memberikan relaksasi pada bank yang akan membeli bank umum. Regulasi terkait proses pembelian bank umum pun perlu dibuat lebih ringkas sehingga jangka waktu pembelian dapat menjadi lebih cepat.
"Selain itu, diperlukan pendekatan khusus untuk bank-bank umum yang enggan melakukan konsolidasi karena ke depannya berpotensi menimbulkan masalah sistemik," tutupnya.
Berdasarkan statistik perbankan Indonesia (SPI) yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2019 lalu, total jumlah bank umum yang ada di Tanah Air mencapai 111 bank dengan jumlah kantor cabang mencapai 31.411 kantor.
(fdl/fdl)