Hingga hari ini, sudah hampir setahun Manajemen Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018. Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kondisi itu sebagai bentuk kelalaian dari manajemen dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG.
"Ya kalau menurut saya sih Jiwasraya ini sudah salah urus yang cukup fatal. Masalah governance, tata kelola," tegas dia kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Adapun sanksi yang harusnya diberikan OJK sesuai Pasal 9 POJK 55/2017, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, pada pasal 9 ayat (3) POJK itu disebutkan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan.
Kemudian pada Pasal 10 ayat (1) tertulis, perusahaan yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Berkala atau tidak menyampaikan Laporan Berkala, tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Dengan adanya aturan-aturan itu, maka tinggal menunggu ketegasan regulator untuk menindak manajemen yang dianggap bertanggungjawab.
"Sehingga Menurut saya titik beratnya pada waktu itu OJK, kemudian kepada manajemennya ketika terjadi miss management," tegas Bhima.
(dna/dna)