Pernyataan Din itu ditayangkan oleh TvMu Channel di Youtube, Minggu (29/12). Menanggapi kabar tersebut, pihak BPJS Kesehatan buka suara.
"Jumlahnya tidak sebesar yang beliau sampaikan, karena data bergerak terus jika ada transaksi pembayaran ke RS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom pada Senin (30/12/2019)
M Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan terus berusaha membayar seluruh RS dan klinik yang kerja sama. Dengan sistem first in first out, BPJS Kesehatan telah beberapa kali membayar seluruh RS kerja sama, termasuk RS Muhammadiyah.
"Pada 22 November 2019 BPJS membayarkan ke RS senilai Rp 9 triliun lebih, 29 Nov 2019 BPJS membayarkan ke RS senilai Rp 3,3 triliun. Lalu dapat transfer di Desember Rp 770 miliar," jelas M Iqbal.
Oleh sebab itu berdasarkan catatan BPJS Kesehatan sisa utang mereka yang sudah jatuh tempo kepada RS Muhammadiyah berada di kisaran Rp 500 miliar, bukan Rp 1,2 triliun.
"Kisaran Rp 500 miliar, bukan Rp 1,2 triliun," ujarnya.
Dia menegaskan BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajibannya. Selain itu dia menambahkan bahwa catatan pembayaran mereka terhadap RS bisa dicek di website resmi BPJS Kesehatan.
"Komitmen BPJS Kesehatan untuk membayarkan sejumlah kewajiban sebagaimana dalam kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS," tegas M Iqbal.
"Bisa dicek di website BPJS Kesehatan terkait catatan pembayaran RS pak. Terbuka dan bisa diakses publik," tambahnya lagi.
Simak Video "Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)