Padahal saat itu Jiwasraya terbelit masalah gagal bayar polis JS Saving Plan hingga Rp 802 miliar. Menurut Ketua Dewan Juri Rhenald Kasali yang dihubungi CNBC Indonesia, menjelaskan dasar dari penghargaan itu adalah hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap produk Jiwasraya.
"Jiwasraya itu sudah mendapatkan izin dan telah diperiksa OJK. Acuan kami, produk di lembaga itu sudah lulus OJK. Dan memiliki pertumbuhan menarik, return bagus dan dari sisi laporan keuangan terlihat mampu membayar" kata Rhenald kepada CNBC Indonesia, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons pernyataan itu OJK buka suara melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis berikut ini:
OJK tidak pernah memberikan hasil penilaian kesehatan (kondisi dan/atau permasalahan) lembaga jasa keuangan yang diawasi selain kepada manajemen dan/atau pemilik, serta kepada penegak hukum dalam rangka proses penyelidikan.
Dasar dari pihak yang memberikan award dilakukan di luar pihak otoritas, kami tidak mengetahui tolak ukurnya dan OJK tidak terlibat dalam proses pemilihannya. Laporan publikasi audited pun dikeluarkan oleh kantor akuntan publik.
Mengenai award yang diterima Jiwasraya ini merupakan penilaian yang dilakukan di luar pihak otoritas, sehingga validasi atas data, metodologi penilaian dan hasilnya merupakan tanggung jawab para pihak yang memberikan award dimaksud.
Menurut Rhenald dewan juri memberikan penghargaan berdasarkan pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017.
"Pada saat itu, ada pernyataan direksi dan banyak dimuat media jika Jiwasraya ada keuntungan Rp 2,4 triliun dan auditor yang kalau tidak salah waktu itu PwC (PricewaterhouseCoopers) melihat juga ada kenaikan keuntungan dari Rp 1,6 triliun ke Rp 2,4 triliun," papar Rhenald.
Selain itu juga Jiwasraya sebagai BUMN dan sudah berdiri ratusan tahun di Indonesia. Menurut Rhenald tim juri melihat umur Jiwasraya yang sudah menginjak 110 tahun itu cukup baik perkembangannya.
"Intinya kan ada OJK dan kemudian ada juga auditor PwC nah kita percaya kedua lembaga itu makanya jadi acuan. Kalau tidak harus ke mana lagi percaya?" katanya.
(hns/idn)