Banjir yang terjadi tentu memberikan dampak kerusakan pada barang-barang di rumah. Tidak heran jika banjir terjadi, warga menyelamatkan harta benda miliknya.
Bagaimana jika rumah beserta isinya diasuransikan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta benda yang akan dijamin kerusakannya yaitu properti rumah tangga yang secara permanen digunakan di dalam rumah. Barang tersebut seperti televisi (TV), DVD player, kulkas, AC, dan barang serupa lainnya.
"Bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa atau digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable Playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya)," isi laman resmi yang dikutip detikcom, Rabu (1/1/2020).
Tidak ada batasan untuk jumlah biaya barang yang akan diganti rugi. Hanya saja, jika sudah melebihi Rp 3 miliar maka penutupan asuransi harus memperoleh persetujuan khusus dari penanggung dan akan dilakukan survey ke lokasi.
Untuk preminya sendiri pihaknya menawarkan mulai dari suku premi 1,60-1,65%, dengan memberikan jaminan dasar, jaminan perluasan, menjamin risiko banjir, namun tidak menjamin risiko gempa bumi. Besaran premi lebih detailnya disesuaikan dengan kondisi rumah dan jumlah perabotan.
(ara/ara)