Leasing Dilarang Tarik Kendaraan Sepihak, Mata Elang Pensiun?

Leasing Dilarang Tarik Kendaraan Sepihak, Mata Elang Pensiun?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 16:18 WIB
Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait eksekusi penarikan kendaraan harus menggunakan prosedur yang benar. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pihak leasing terhadap nasabah.

Mata elang adalah istilah yang jasa penagih outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan. Jadi perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan mata elang dalam praktik penarikan aset merupakan salah satu alternatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penagih outsourcing (mata elang) yang mengeksekusi (menarik aset) tanpa surat kuasa itu salah," kata Suwandi saat dihubungi detikcom, Selasa (14/1/2020).

Dia menjelaskan, mata elang sebenarnya dilakukan untuk melakukan pendataan aset yang pembayarannya macet.


"Misal begini, nasabah ada, unitnya juga tidak ada. Kita kasih mereka untuk mencari," ujar dia.

Suwandi mengungkapkan prinsipnya jika ada eksekusi maka mata elang harus memiliki surat tugas dan sertifikasi dari SPPI, dan sertifikat Fidusia serta kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

'Mata elang' ini juga harus merupakan pegawai dari perusahaan outsourcing tempat mereka bekerja. Jadi bukan freelance atau pekerja lepas.

"Karena jika tidak memenuhi, mereka akan menyalahi prosedur. Mereka juga tidak boleh langsung tarik," ujarnya.




(kil/fdl)

Hide Ads