"Kami imbau kepada seluruh nasabah yang belum, agar segera menggunakan PIN dalam bertransaksi karena bertransaksi menggunakan PIN memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada menggunakan tanda tangan," ujar Corporate Secretary Bank BRI Hari Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).
Hari menjelaskan, hal ini dilakukan menyikapi kebijakan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 yang mewajibkan bank atau penerbit kartu kredit menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit berupa PIN dan tidak bisa lagi bertransaksi menggunakan tanda tangan. Kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Hari menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang KK BRI sejak lama.
"Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi, seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement," ujar Hari.
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN dalam bertransaksi, lanjut Hari, bisa menghubungi Call Center BRI 14017 serta melalui sms request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar.
"Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store," pungkas Hari.
(akn/hns)