Tujuannya agar terhindar dari mafia tanah berkedok PPAT. Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebaiknya memastikan PPAT terdaftar di BPN.
"Kalau mau beli tanah cek PPAT-nya ada nggak di BPN, terdaftar nggak. Kita lagi beresin datanya biar bisa dicek mobile," ungkap Suyus kepada wartawan di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lupa perhatian sama surat-suratnya, diurus sendiri biar tahu," kata Suyus.
Masyarakat pun diminta mengolah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Dia menegaskan jangan sampai tanah ditelantarkan begitu saja. Pemerintah menurutnya bisa saja mengambil tanah-tanah yang terlantar.
"Masyarakat itu juga kewajibannya harus memanfaatkan, menjaga, dan memelihara tanahnya biar nggak terlantar. Tanah kalau terlantar juga bisa aja diambil negara," kata Suyus.
(hns/hns)