Biar Nggak Terjerat Tipu-tipu Mafia Tanah, Cek Dulu Status PPAT

Biar Nggak Terjerat Tipu-tipu Mafia Tanah, Cek Dulu Status PPAT

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 18:49 WIB
Ilustrasi mafia tanah/Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta - Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih teliti saat melakukan jual beli tanah. Terutama saat mengurus surat-surat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tujuannya agar terhindar dari mafia tanah berkedok PPAT. Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebaiknya memastikan PPAT terdaftar di BPN.

"Kalau mau beli tanah cek PPAT-nya ada nggak di BPN, terdaftar nggak. Kita lagi beresin datanya biar bisa dicek mobile," ungkap Suyus kepada wartawan di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Suyus meminta agar masyarakat serius memperhatikan dan mengurus surat-surat tanah. Dia mengarahkan pengurusannya pun jangan diwakilkan.


"Jangan lupa perhatian sama surat-suratnya, diurus sendiri biar tahu," kata Suyus.

Masyarakat pun diminta mengolah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Dia menegaskan jangan sampai tanah ditelantarkan begitu saja. Pemerintah menurutnya bisa saja mengambil tanah-tanah yang terlantar.

"Masyarakat itu juga kewajibannya harus memanfaatkan, menjaga, dan memelihara tanahnya biar nggak terlantar. Tanah kalau terlantar juga bisa aja diambil negara," kata Suyus.

Biar Nggak Terjerat Tipu-tipu Mafia Tanah, Cek Dulu Status PPAT




(hns/hns)

Hide Ads