Pembentukan panja ini juga nantinya bakal berujung pada evaluasi aturan yang berkaitan dengan OJK. Dalam evaluasi yang dilakukan membuka peluang fungsi OJK dikembalikan lagi pada Bank Indonesia (BI).
Melalui panja itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.
"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya nggak maksimal. Tapi kan kita nggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)