Pemerintah Buy Back Obligasi Negara 28 November

Pemerintah Buy Back Obligasi Negara 28 November

- detikFinance
Senin, 28 Nov 2005 10:08 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang pembelian kembali alias buy back obligasi negara pada 28 November 2005. Seri-seri Obligasi Negara yang dapat ditawarkan oleh peserta lelang dalam buy buck ini adalah seri-seri yang jatuh tempo 1 Januari 2006 dan 31 Desember 2009. Pembelian kembali ini merupakan pelunasan sebelum jatuh tempo (redemption) dengan tunai. Peserta lelang yang dapat mengikuti adalah yang telah terdaftar dan mendapatkan otorisasi dari Departemen Keuangan. Demikian siaran pers dari Depkeu yang diterima, Senin (28/11/2005).Pemerintah sendiri belum menetapkan jumlah obligasi negara yang akan di-buy back. Namun menurut sumber-sumber, jumlahnya di bawah Rp 1 triliun.Saat ini telah terdaftar 25 peserta lelang yang terdiri dari 11 bank swasta nasional, 3 bank BUMN, 6 bank asing, dan 5 perusahaan sekuritas. Peserta Lelang tersebut adalah Bank BCA, Bank Niaga, Bank Buana Indonesia, Bank Danamon Indonesia, Bank Mega, Bank Lippo, Bank NISP, Bank Artha Graha, Bank Permata, Bank BII, dan Bank Panin. Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, Citibank NA, HSBC, Deutsche Bank, DBS, Standard Chartered Bank, dan ABN Amro NV. Trimegah Securities, Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, dan BNI Securities.Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara (DPSUN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan akan melaksanakan lelang dengan menggunakan MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System). Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah Rp 1 miliar atau seribu unit, dengan kelipatan Rp 1 miliar atau seribu unit.Setelmen hanya akan dilaksanakan dengan Peserta Lelang pada tanggal 1 Desember 2005 dan dilakukan melalui sistem BI-S4 (Bank Indonesia-Scripless Securities Setlement System). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan harga setelmen diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tangal 25 Juli 2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara dan perubahannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tanggal 14 Juni 2005. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads