Terima Piutang Rp 22,772 Triliun
Recovery Rate DJPLN Hanya 3%
Senin, 28 Nov 2005 13:54 WIB
Jakarta - Tingkat pengembalian atau recovery rate dari piutang-piutang yang masuk ke Ditjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) sangat rendah yakni hanya mencapai 3 persen. DJPLN menemui banyak hambatan untuk menagih piutang tersebut.Hambatan tersebut antara lain tanggungan yang sudah tidak ada alias bodong dan jangka waktu piutang atau outstanding yang terlalu lama. "Outstanding rata-rata 10-15 tahun. Yang efektif itu lima tahun," kata Dirjen PLN Machfud Sidik dalam jumpa pers usah acara penandatanganan kerjasama Bank Mandiri dan DJPLN di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/11/2005).Namun menurut Machfud, aset-aset yang diagunkan oleh debitor kepada perbankan merupakan aset yang berkualitas baik, sehingga recovery-nya bisa mencapai 50 persen.Hingga September 2005, piutang yang telah diserahkan ke DJPLN untuk diselesaikan penagihannya mencapai Rp 22,772 triliun. Sebagian besar piutang ini berasal dari perbankan. Khusus untuk perbankan nilai piutang mencapai Rp 20,5 triliun. "Untuk tahun ini target aset yang bisa diselamatkan Rp 1 triliun," ungkap Machfud.
(qom/)











































