Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar yang menyatakan ada penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan SLIK merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ke OJK. Data itu berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar siang hari ini, yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyatakan, akan membantu aparat berwajib untuk mengungkap kasus tersebut "OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Bubarkan OJK Trending di Twitter |
Sebelumnya, Hendri Budi Kusumo, pegawai Bank Bintara Pratama Sejahtera disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menjual data-data nasabah bank karena memiliki akses pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka Hendri memang betul bekerja di Bank Bintara Pratama, namun Yusri tidak menjelaskan jabatan tersangka di bank itu. Yusri hanya menyebut tersangka bisa mendapatkan data-data nasabah yang hendak dia jual-belikan.
"H laki-laki dia kerja di salah satu bank di Jakarta, ini Bank Bintara Pratama Sejahtera. H punya akses bisa dapat SLIK OJK atau SLIP OJK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
(fdl/fdl)