Insentif Buat Pengangguran Mau Ditambah, BP Jamsostek Siap?

Eksklusif

Insentif Buat Pengangguran Mau Ditambah, BP Jamsostek Siap?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 15:25 WIB
bpjamsostek
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Foto: Hendra Kusuma/detikcom
Jakarta -

Pemerintah berencana menambah pemberian manfaat bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau menganggur. Manfaat ini nantinya akan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU ombibus law cipta lapangan kerja kluster ketenagakerjaan. Nama manfaat itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan begitu, BP Jamsostek akan memberikan lima manfaat kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan JKP.

"Pertama kita menyambut baik dan gembira bahwa pemerintah memberikan kepedulian luar biasa, memberikan keberpihakan kepada para pekerja Indonesia untuk menambah manfaat," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Agus mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai tambahan manfaat tersebut dan sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang memberikan masukan pada pembuatan UU omnibus law cipta lapangan kerja.

Pemerintah sendiri merancang skema manfaat JKP dengan memberikan uang santunan selama 6 bulan penuh, pemberian pelatihan, dan memberikan pekerjaan batu atau job replacement. Untuk rinciannya, Agus mengaku masih menunggu regulasi atau UU omnibus law benar-benar selesai.

Meski demikian, Agus mengaku BP Jamsostek sendiri sudah melaksanakan beberapa program yang sama seperti manfaat dalam program JKP. Program tersebut adalah pemberian pelatihan vokasi kepada para peserta BP Jamsostek yang kehilangan pekerjaan.

"Ini sudah jalan mulai September 2019, sifatnya masih pilot di beberapa kota. Kemudian kita sudah bekerja sama dengan lembaga pemberi training seperti BLK baik pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Pilot project ini dilaksanakan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dan sudah melibatkan sebanyak 1.700 mantan pekerja. Semuanya mendapat pelatihan seperti pariwisata, digital creative, kesehatan, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan, hingga kewirausahaan.

"Ini sesuai dengan kebutuhan, banyak sekali ada elektronik (bidangnya), diberikan juga uang transportasi, jadi ini pilot dari JKP nanti kita integrasikan kalau program sudah ada regulasinya," ujarnya.


Dengan begitu, BP Jamsostek mengklaim siap menerapkan tambahan manfaat tersebut meskipun tanpa adanya tambahan iuran.

"Tapi prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik, siap, dan apresiasi atas inisiatif ini," tegasnya.

Dengan semakin banyaknya manfaat yang diberikan BP Jamsostek kepada para pesertanya, Agus berharap seluruh masyarakat khususnya pekerja di Indonesia yang belum mengikuti program wajib pemerintah segera terlibat.

"Harapan saya dengan peningkatan manfaat ini akan meningkatkan kesadaran dari seluruh pekerja Indonesia, bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa. Kita ingin seluruh pekerja memastikan apakah dirinya sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Insentif Buat Pengangguran Mau Ditambah, BP Jamsostek Siap?



(hek/ang)

Hide Ads