Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham-saham yang dilakukan perusahaan itu.
Ia menegaskan, meski tak bisa melarang Jiwasraya membeli saham gorengan, namun pihaknya sudah memberikan sanksi atas saham-saham yang dibeli Jiwasraya.
"Jadi itu yang terjadi, kita sudah memberikan alert-alert itu. Kalau bapak-ibu sekalian ingin mendalaminya, kita ada catatan dari 2016 sampai 2019, berapa banyak sanksi yang diberikan ke saham-saham yang terkait Jiwasraya," ungkap Inarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Duga Ada Konspirasi di Kasus Jiwasraya |
Ia menuturkan, pada tahun 2016, BEI sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang berkaitan dengan Jiwasraya. Lalu, pada tahun 2017 BEI memberikan 64 sanksi, tahun 2018 65 sanksi, dan 2019 74 sanksi.
Ketika ada unusual market activity (UMA), BEI memperingatkan investor, termasuk Jiwasraya. Aktivitas tidak biasa itu terkait dengan volatilitas harga saham. Namun, jika Jiwasraya masih juga membeli saham tersebut, maka BEI tak bisa menghentikannya.
"Kantor Akuntan Publik (KAP) itu yang dipakai oleh emiten atau Jiwasraya. Kalau memang sekiranya KAP yang emiten memberikan disclaimer, kita masukkan ke notasi. Bilamana ada yang tidak menyatakan pendapatan atau disclaimer, kita tulis D, equity negatif kita tulis E. Kita memberi informasi ke investor keseluruhan. Namun kalau sudah diberi informasi tetap dilakukan investor, bukan salah kita," tegas Inarno.
(fdl/fdl)