Capital Flight Capai US$ 80 M
UU Devisa Bebas Perlu Direvisi
Rabu, 30 Nov 2005 12:56 WIB
Jakarta - Wacana perubahan sistem devisa bebas kembali bergulir. Kali ini Ketua DPR Agung Laksono meminta agar UU yang mengatur sistem devisa bebas dikaji. Hal ini mengingat sistem rezim devisa bebas telah menimbulkan banyak spekulasi."Dulu pada masa Orde Lama, sistem devisa yang digunakan tidak bebas. Tapi kalau sekarang bebas. Sekarang capital flight-nya mencapai US$ 80 miliar," ujar Ketua DPR Agung Laksono.Ia menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan tingkat tinggi persiapan kebijakan strategis Indonesia di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Sistem devisa bebas saat ini diatur dalam UU No 24 tahun 1999 tentang lintas devisa dan nilai tukar rupiah.Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo menilai, peralihan sistem dari devisa bebas menuju kontrol devisa harus diperhitungkan dengan matang mengingat adanya biaya transisi yang sangat besar. "Jangan sampai perubahan sistem ini belum jalan tetapi biaya transisinya merusak sistem yang baru," tegas Dradjad.Salah satu bentuk pengurangan rezim devisa bebas adalah repatriasi ekspor. Menurut Dradjad, repatriasi ekspor ini juga perlu biaya transisi yang besar. "Banyak eksportir yang memerlukan dana dolar untuk pembelian barang yang dia impor. Kalau dia diminta masuk, artinya biaya transaksi yang dia tanggung bisa mengurangi insentif ekspor. Nanti konsekuensinya insentif yang harus dikeluarkan cukup besar, apakah ini cukup pantas?" tanya Dradjad.Ditambahkan, sistem devisa bebas yang sekarang dianut Indonesia secara ekonomi memang bisa menguntungkan bila sistem keuangan dan perbankan cukup kuat. Namun ia menilai sistem perbankan Indonesia saat ini masih rentan."Sistem kita itu sangat rentan terhadap gejolak. Devisa bebas bisa jadi kontraproduktif," tambahnya.
(qom/)











































