Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian negara akibat kasus keuangan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah jadi Rp 17 triliun. Awalnya, pemerintah mencatat kerugian negara akibat Jiwasraya Rp 13,7 triliun.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat Jiwasraya memang bertambah.
"Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu," kata pria yang akrab disapa Tiko di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, hal itu diakibatkan penurunan nilai saham yang dibeli oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Karena penurunan nilai saham," ujar Tiko.
Tiko sendiri belum tahu pasti besar kerugian negara yang bertambah. Ia masih menunggu hasil audit terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung Maret mendatang.
"Jadi itu tergantung hasil audit terakhir. Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti," pungkas Tiko.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah. Angkanya ditaksir mencapai Rp 17 triliun.
"Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun," kata Febrie di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
(ara/ara)