Dianggap Tak Kerja di Kasus Jiwasraya, OJK: Ada Domain Masing-masing

Dianggap Tak Kerja di Kasus Jiwasraya, OJK: Ada Domain Masing-masing

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2020 08:00 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara perihal maraknya desakan dan anggapan publik yang menyebut lembaga pengawas industri keuangan ini tak bekerja di tengah gegernya perkara yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menjelaskan, meski tak nampak di permukaan, sebenarnya OJK juga telah berperan aktif dalam proses penananan Jiwasraya.

"Dalam hal pengawasan, semua kita awasi. Dalam hal Jiwasraya di Kejagung, kita kan juga support semua," kata dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Ditanya awak media, mengapa penanganan kasus Jiwasraya saat ini ada di Kejagung padahal pengawasan industri keuangan termasuk asuranasi Jiwasraya ada di OJK, Hoesen menjawab, perkara yang dilakukan merupakan ranah hukum pidana yang kewenangannya ada di Kejagung.

"Sekarang kita lihat undang-undangnya, penegakan hukum domainnya Kejaksaan Agung. Itu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, undang-undangnya mengatakan itu ada di Kejagung," jelas dia.

Hoesen melanjutkan, bila OJK melakukan penanganan dugaan korupsi dan TPPU, justru lembaga ini yang dianggap melanggar aturan dan akan berbenturan dengan tugas dan fungsi lembaga yang seharusnya.

"Kenapa Kejagung? Karena kewenangannya ada di mereka. Kalau saya, OJK yang menangani kasus ini, nanti jadi tabrakan dengan Kejagung. Bisa diomeli saya kenapa OJK ngurusi pekerjaan instansi orang," tuturnya.

Meski demikian, ia mengatakan terus memberikan pendampingan terhadap Kejagung dalam menangani perkara ini. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi dan pandangan profesional terhadap informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap permasalahan yang sedang diperiksa.


(dna/dna)

Hide Ads