Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan tersebut dengan rencana menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan.
Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Dalam rapat tersebut para anggota DPR banyak yang melayangkan pernyataan kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum proses pembersihan data (cleansing) diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kementerian Keuangan telah menyuntik dana Rp 13,5 triliun sebagai upaya menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sebesar Rp 32,4 triliun. Suntikan dana itu digunakan untuk pembayaran selisih iuran kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang terhitung sejak Agustus 2019.
Lalu, sebagian untuk penyesuaian iuran pada peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
Dari suntikan tersebut masih ada selisih defisit keuangan BPJS Kesehatan yang harus ditambal melalui keputusan penyesuaian iuran untuk seluruh kelompok peserta yang dimulai Januari 2020.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh peserta rapat khususnya anggota DPR melihat permasalahan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Sebab, penyesuaian iuran yang telah diimplementasikan pada awal Januari 2020 pun telah sesuai rekomendasi raker gabungan pada September 2019.
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]