Tertular Corona Bisa Ditanggung Asuransi?

Tertular Corona Bisa Ditanggung Asuransi?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Mar 2020 16:29 WIB
ilustrasi kanker rumah sakit
Foto: iStock
Jakarta - Virus corona telah merambah ke Indonesia. Hal itu terbukti dari dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif corona.

Jika ikut asuransi, adakah tanggungan untuk pasien yang terjangkit virus corona?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan semua jenis penyakit bisa dicover oleh asuransi, termasuk corona. Asalkan, saat mendaftar pastikan produk asuransi tersebut bisa mengcover segala penyakit.

"Tergantung produk asuransinya mengcover atau enggak. Jadi itu kembali kepada waktu kita beli (asuransi)," kata Togar kepada detikcom, Senin (2/3/2020)

Togar menjelaskan, jika ingin ikut asuransi pastikan belum positif corona. Jika sudah positif corona baru daftar asuransi, penyakit yang diderita tersebut tidak bisa dicover.

"Jadi kalau mau ikut asuransi pastiin dulu kalau kamunya sehat, kalau sudah sakit mana bisa dicover. Itu (produk asuransi) bisnis, bukanya panti sosial," ucapnya.

Meskipun pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien yang terjangkit virus corona, Togar bilang, ada produk asuransi yang akan tetap mengcover biaya perawatan sebagian.

"Kan perusahaan (asuransi) itu macam-macam kebijakannya. Kalau memang polisnya mengcover bisa saja perusahaan itu bilang dia mengcover sebagian, pemerintah sebagian. Tergantung kebijakan masing-masing company," ucapnya.


(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads