Mengutip Modi Dashboard Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2020), adapun pemilik saham BWKM ialah Gabriel Imanuel Mbatemooy 0,49%, Henry Wilsam Mbatrmooy 0,12%, PT Mitta Mata Ahli 0,28%, PT Kalimantan Pancar Sejati 60%, dan Mata Development Limited 39,10%.
Adapun pengurus perusahaan yakni Direktur Christopher Ben Farmer, Direktur Utama Gabriel Imanuel Mbatemooy, Komisaris Utama Herdiane Verasmy Mbatemooy, Direktur Raden Bernadin.
Perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IUP). Kemudian, izin perusahaan berlaku dari 11 Maret 2015 hingga 11 Maret 2015.
Perusahaan mengelola lahan 5.911,7 ha di Kabupaten Waykanan dengan komoditas emas.
"Kejaksaan sudah titipkan PT Batutua Waykanan, perusahaan mineral, bergerak di pertambangan emas dengan kepemilikan di bawah PT Kalimantan Pancar Sejati," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Selain tambang emas, Kejaksaan Agung juga menyerahkan PT Gunung Bara Utama ke Kementerian BUMN. Di dalam data Modi, tak termuat struktur pemegang saham, hanya susunan direksi. Di situ hanya tercatat satu direktur yakni Johan Siboney Hondojono.
Perusahaan ini memegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan komoditas batu bara. Kemudian berlaku dari 3 November 2009 hingga 2 November 2031. Perusahaan mengelola lahan 5.350 ha berlokasi di Kabupaten Kutai Barat.
(dna/dna)