Aset Sitaan Jiwasraya Dikelola BUMN: Tambang Batu Bara hingga Ikan

Aset Sitaan Jiwasraya Dikelola BUMN: Tambang Batu Bara hingga Ikan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 13:10 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait hal itu, Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada tiga aset yang dititipkan Kejagung kepada kementerian untuk dikelola asetnya.

Ketiga aset tersebut adalah tambang batu bara yang berada di bawah PT Gunung Bara Utama, tambang emas yang berada di bawah PT Batutua Waykanan Minerals (BWKM), dan ikan.

"Sudah ada pembicaraan bahwa dua tambang (dikelola BUMN). Satu batu bara dan satu mineral kalau nggak salah dan ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN untuk menjaga sampai proses pengadilannya selesai," kata Budi saat ditemui di The Energy Building, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyampaikan, saat ini ketiga aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan Kejagung.

"(Kapan diserahkan ke BUMN?) kayaknya masih di Kejaksaan deh sekarang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, aset tambang batu bara dan tambang emas adalah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Rencananya, aset tambang emas akan dikelola oleh PT Antam Tbk, sedangkan aset tambang batu bara oleh PT Bukit Asam (PTBA).




(ara/ara)

Hide Ads