Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk mencegah pelebaran dampak virus corona COVID-19 terhadap perekonomian. Salah satu stimulus non fiskal yang tengah dipertimbangkan adalah kelonggaran dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya masih perlu membuat formulasi sehingga pemberian stimulus tak mempengaruhi pemberian manfaat kepada peserta, dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian masih mengkaji formula tepat agar bisa menyeimbangkan penerimaan manfaat," ungkap Ilyas dalam konferensi pers Stimulus II penanganan dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, pertimbangan itu perlu dilakukan secara mendalam karena ketentuan program jaminan sosial ini sangat terikat dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena memang BPJS padat regulasi, kami akan berkoordinasi dengan menteri teknis. Ini akan merespon dengan UJK," imbuh dia.
Menurutnya, regulasi atas program jaminan sosial harus disesuaikan dengan rencana pemberian stimulus. Selain itu, pemberian stimulus harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah akan membahas mengenai pembebasan atau penundaan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini ada beberapa program yang diselenggaraan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.
"BPJS usulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, jenis program banyak JKK, JKM dan sebagainya, akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," kata Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
(fdl/fdl)