Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Terlanjur Bayar?

Terpopuler Sepekan

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Terlanjur Bayar?

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Sabtu, 14 Mar 2020 15:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Terkait tunggakan, Andayani menjelaskan masih ada 40 persen dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Jika dibandingkan keseluruhan peserta BPJS yaitu 15 juta dari total 223 juta peserta.

"Total peserta 223 juta kalau PBPU 35 juta, 40%, 15 jutaan. Kalau dibanding 223 juta masih relatif bisa," jelasnya tanpa menyebutkan nominal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dalam acara yang digelar hari ini, Andayani menjelaskan kerja sama dan dukungan dari fasilitas kesehatan milik Polda Jateng bisa membantu jajarannya dalam menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Mengapa hal ini dilaksanakan, karena Polri itu punya kekhususan dalam hal pelaksanaan program ini. Kenapa? Karena Polri beserta anggota keluarganya adalah peserta. Tetapi, juga memiliki fasilitas kesehatan. Ini adalah merupakan prime costumer bagi BPJS Kesehatan, untuk membantu dalam melakukan sosialisasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wakapolda Brigjen Pol Achmad Lutfi menambahkan fasilitas kesehatan kepolisian bisa melayani umum termasuk peserta BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan Klinik Dokkes Polres Batang memberikan kemudahan dengan antrean secara online di aplikasi Mobile JKN.

"Tentu akan ter-cover, dengan pelayanan yang sesuai ketentuan dari menteri kesehatan," tegasnya.

Kabid Yankes Pusdokes Polri, Kombes Pol Purwadi mengatakan di tengah ramai dibicarakan soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya tetap akan meningkatkan pelayanan.

"Pelayanan ditingkat pusat dan lainnya berusaha berikan layanan dengan baik, bagaimana dapatkan kepercayaan," tegasnya.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads