Cegah Corona, Pegawai OJK Diminta Tunda Perjalanan Pribadi/Dinas

Cegah Corona, Pegawai OJK Diminta Tunda Perjalanan Pribadi/Dinas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 16 Mar 2020 22:45 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan bagi para pegawai demi mencegah penyebaran corona (covid-19). Hal tersebut disebarluaskan lewat pengumuman nomor PENG-3/MS.3/2020 Tentang Penanganan dan Pengendalian Penyebaran corona (covid-19) di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo Minggu (15/3 2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya corona (covid-19). Kebijakan berupai larangan perjalanan dinas atau pribadi ke luar kota maupun luar negeri, hingga izin bekerja dari rumah. Berikut petikan pengumuman itu:

(1) Menunda seluruh perjalanan pribadi dan/atau dinas keluar kota dan luar negeri. Jika dipandang mendesak, perjalanan tersebut dapat dilakukan atas seizin ADK Bidang dan tidak ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

2. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui sarana video/call
conference, webinar, surat elektronik, dan/atau group whatsapp.

3. Pejabat OJK tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pimpinan Satuan Kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawai untuk bekerja dari rumah tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.


(hns/hns)

Hide Ads