OJK Terbitkan Stimulus Buat Debitur Terdampak Corona, Ini Isinya

OJK Terbitkan Stimulus Buat Debitur Terdampak Corona, Ini Isinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 19:15 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Gedung OJK/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020. Aturan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.

Aturan ini diberikan kepada para perusahaan yang menjadi debitur alias memiliki utang bank. OJK menilai kinerja dan kapasitas debitur diperkirakan banyak yang menurun akibat wabah virus corona.

Dengan aturan ini, khusus debitur bank yang usahanya terkena dampak virus corona status kreditnya akan ditetapkan lancar, meskipun sedang mengalami kesulitan membayar. Penilaian hanya mencakup ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, lewat keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Kemudahan proses restrukturisasi ini diberikan untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki plafon utang hingga Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

Beberapa sektor usaha yang terdampak sendiri seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertambangan. Stimulus ini pun hanya berlaku setahun sejak aturan ini diundangkan, yakni mulai pada 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya," kata Heru.




(ara/ara)

Hide Ads