Untuk mendukung program stimulus perekonomian nasional,PTBNI (Persero) akan mengatur beberapa kebijakan kepadaparadebiturnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang menjadi kebijakan countercyclical dampak dari penyebaran korona atau covid-19.
Prawira mengatakan stimulus tersebut efektif berlaku pada 21 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021, akan mengatur tentang kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit dengan sasaran antara lain debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19."Kami sepenuhnya mendukung program ini yang berlaku dari tingkat nasional sampai lokal," kata Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-Butar dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
"Termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu POJK ini juga memberikan keringanan kepada kredit yang direstrukturisasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh dijelaskan, khusus debitur bank yang terkena dampak covid-19, status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit.
Namun menurut Prawira hal tersebut bisa diberlakukan sesuai masa waktu yang ditetapkan POJK, dan hanya berlaku untuk kredit yang telah disalurkan kepada debitur terdampak covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya pandemi virus tersebut memberikan dampak signifikan terhadap tekanan perekonomian global.
"Indonesia juga tak lepas dari efek ini. Dampak perekonomian langsung menyerang sektor rill, investasi, dan manufaktur," ujarnya.
Prawira mengaku, dengan adanya permasalahan tersebut, BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK, untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap risiko-risiko yang akan timbul baik dari sisi operasional, maupun layanan perbankan terutama resiko kredit.
"Permasalahan ini akan berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur, serta bisa meningkatkan risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan maupun stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
(mpr/ara)