Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan

Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2020 20:30 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Foto: Shutterstock

Perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

ADVERTISEMENT

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.

Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.


Hide Ads