Driver Online Curhat, Leasing Tolak 'Libur' Cicilan Kredit

Driver Online Curhat, Leasing Tolak 'Libur' Cicilan Kredit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 04:56 WIB
Presiden Jokowi kumpul bareng driver online di Kemayoran
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance

Berdasarkan keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads