Sabar Ya, Leasing-Fintech Masih Godok Cara Pengajuan 'Libur' Cicilan

Sabar Ya, Leasing-Fintech Masih Godok Cara Pengajuan 'Libur' Cicilan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 16:43 WIB
Infografis Tips Menukar Uang di Monas
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus sebagai peredam dampak penyebaran virus corona di sektor industri keuangan.

Salah satunya adalah memberikan kebijakan relaksasi atau kemudahan untuk nasabah yang usahanya terdampak virus corona.

Co Founder dan & CEO Kredivo Indonesia Alie Tan mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengikuti arahan regulator dan aturan yang berlaku.

"Kami Kredivo dan penyelenggara P2P lainnyamasih menunggu arahan OJK," kata Alie saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu arahan dari pihak regulator.

"(Detailnya) belum bisa kami share, karena masih menunggu arahan," jelas dia.

Kemudian PT BCA Finance juga saat ini mengaku masih mempelajari terkait stimulus tersebut.

"Masih kami pelajari, sehingga belum bisa memberikan komentar," jelas dia.

Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.




(kil/dna)

Hide Ads