Lihat Lagi Daftar Usaha yang Bisa 'Libur' Cicilan ke Bank

Lihat Lagi Daftar Usaha yang Bisa 'Libur' Cicilan ke Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 19:00 WIB
Mata Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Kebijakan itu untuk memberikan relaksasi keuangan untuk sektor usaha terutama UMKM.

Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank? Buka halaman selanjutnya.


Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.

Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Namun dalam penerapan ataupun skema
restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada assessment terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Namun OJK menekankan, kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti freerider atau aji mumpung).

Kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Halaman 2 dari 2
(das/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads