Transfer Online di Bank BUMN Sekarang Bisa Sampai Rp 1 M

Transfer Online di Bank BUMN Sekarang Bisa Sampai Rp 1 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 12:48 WIB
Ilustrasi Mandiri
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank BUMN memberikan keleluasaan untuk nasabah yang ingin bertransaksi. Hal ini juga untuk mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

PT Bank Mandiri Tbk menaikkan limit harian transfer melalui Mandiri Online baik ke sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan semula limit transfer sesama rekening mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Dan transfer online antar bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Hery mengatakan kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional," kata Hery.

Bank BUMN lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga menaikkan limit harian dari sejumlah channel transaksi.

Direktur Konsumer Bank BRI, Handayani menjelaskan kenaikan limit tersebut bergantung dari varian jenis kartu yang dimiliki nasabah (clasic, gold dan platinum). Limit harian yang telah dinaikan yaitu untuk transaksi purchase di e-commerce melalui Debit Online, Direct Debit dan juga transaksi melalui Electronic Data Capture (EDC) dimana semula Rp 10 juta s/d 100 juta menjadi Rp 50 juta s/d Rp 200 juta.

Kemudian transfer sesama BRI melalui Mobile Banking semula Rp 1 juta s/d Rp 50 juta menjadi Rp 50 juta s/d Rp 200 juta, untuk transaksi transfer antar bank melalui Mobile Banking semula Rp 1 juta s/d Rp 25 juta, menjadi Rp 10 juta s/d Rp 25 juta. Khusus untuk transaksi transfer sesama BRI di Internet Banking atau BRImo, disediakan limit khusus mulai dari Rp 100 juta s/d Rp 500 juta.


"Saat ini BRI sudah menerapkan perubahan limit tersebut. Langkah ini kami lakukan agar masyarakat lebih nyaman melakukan transaksi lewat e-banking dari rumah sekaligus mendukung kebijakan pemerintah mengenai physical distancing," kata dia.

Dengan adanya kenaikan yang signifikan tersebut transaksi e-banking diharapkan akan terus meningkat. Sebagai informasi, BRI mencatat kenaikan transaksi e-banking yang signifikan akibat efek dari penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pada akhir Maret 2020, transaksi internet banking BRI diproyeksikan meningkat hingga 38% dibandingkan bulan Februari 2020.

"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta BRI ikut mengkampanyekan #dirumahaja dan #physicaldistancing. Perseroan terus berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk bertransaksi nontunai melalui channel layanan yang kami sediakan," kata Handayani.




(kil/ang)

Hide Ads