Pemerintah akan menambah subsidi iuran untuk peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 3 triliun. Keputusan itu diambil sebagai antisipasi dari penanganan wabah COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan subsidi itu juga untuk membantu BPJS Kesehatan dalam membayarkan kewajibannya. Sebab perpres yang menentukan kenaikan iuran telah dibatalkan oleh MA.
"Tambahan subsidi BPJS Kesehatan ini karena dicabutnya perpres mengenai kenaikan tarif untuk pekerja bukan penerima upah," ujarnya dalam konferensi pers secara online, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subisidi iuran itu diberikan untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja sesuai perpres 75 tahun 2019.
Subsidi iuran itu diberikan untuk peserta PBPU kelas 3 yang berjumlah sebanyak 14 juta jiwa. Kemudian diperkirakan ada tambahan pergeseran peserta ke PBPU kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa.
Sehingga total peserta PBPU untuk kelas 3 diperkirakan sebanyak 30 juta jiwa. Untuk memberikan subsidi kepada kelompok tersebut disiapkan anggaran Rp 3 triliun.
"Sehingga rumah sakit tidak harus menghadapi permasalahan keuangan karena tagihan BPJS Kesehatan belum dibayar," tambahnya.
Sekadar informasi saat ini pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri saat ini untuk kelas 1 Rp 160.000 per jiwa per bulan, kemudian kelas 2 Rp 110.000 per jiwa per bulan dan kelas 3 Rp 42.000 per jiwa per bulan.
(das/eds)