Relaksasi atau keringanan kredit akan diberikan oleh perbankan untuk nasabah yang usahanya terdampak corona. Hal ini sesuai dengan stimulus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Telah banyak bank yang mengumumkan siap memberikan keringanan tersebut. Relaksasi ini juga diharapkan bisa menekan non performing loan (NPL).
Lalu apa saja syaratnya, jika nasabah ingin mendapatkan program tersebut?
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan relaksasi untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat bertahan di tengah kondisi saat ini.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan perseroan menyiapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh debitur yang usahanya masih memiliki prospek baik.
"Secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," kata Amam dalam siaran pers, Kamis (2/4/2020).
Dia mengungkapkan, BRI akan memberikan sejumlah alternatif skema restrukturisasi seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.
Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.