Bank Indonesia (BI) mendukung arahan tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan mengacu pada pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Bank sentral, lembaga keuangan dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja.
"Hal ini karena lembaga termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (8/4/2020).
Onny menjelaskan bank sentral bersama regulator keuangan, lembaga jasa keuangan, industri penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran covid-19.
"Dalam menjalankan operasional dan melaksanakan tugas kritikal. BI terus memperkuat keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja untuk pegawai BI dan mitra kerja," ujar Onny.
Baca juga: 'Obat Kuat' untuk Dongkrak Stamina Rupiah |
Saat ini BI juga telah menerapkan mekanisme bekerja dari rumah dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar.
Onny menyampaikan jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tidak mengalami perubahan. Sesuai dengan jadwal yang diterbitkan 24 Maret 2020.
Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
"Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal," jelas dia.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.
(kil/eds)