Strategi BRI Akselerasi Keringanan Kredit UMKM

Strategi BRI Akselerasi Keringanan Kredit UMKM

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 13:31 WIB
Gedung Pusat Bank BRI
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan upaya penyelamatan para pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak dari pandemi COVID-19. Menyikapi hal tersebut, pada pertengahan Maret lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang merupakan stimulus berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana disampaikan bahwa bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19.

"Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restrukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disamping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak. Perseroan telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan. Seluruh Relationship Manager (RM) mikro BRI juga telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan melakukan monitoring pinjaman secara off site.

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Bagi nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30% maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Sedangkan, bagi yang mengalami penurunan omset antara 30% - 50% akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omset 50% - 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Dan bagi debitur yang mengalami penurunan omset diatas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Untuk nasabah kredit konsumer, BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10% - 30% dan penurunan diatas 30%. Adapun alternatifnya yaitu perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Selain itu, perseroan juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah ke atas. Debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. Sedangkan debitur yang mengalami penurunan omset hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.

Terkait prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut. Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," imbuhnya.

Hingga saat ini, sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Namun, kebijakan relaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip hati-hati. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.




(ega/hns)

Hide Ads