Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit. Pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.
"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," kata Gubernur BI Perry Warjiyo melalui konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Perry menjelaskan, penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Dari siaran pers BI disebutkan, penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku mulai 1 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%. Sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp 150.000 berlaku pada 1 Mei-31 Desember 2020.
Pihaknya juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.
(eds/eds)